
Pemilihan umum (Pemilu) adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan pada tahun 2024 nanti, Indonesia akan menyelenggarakan Pemilu yang ke-13 dalam sejarah berdirinya negara Indonesia. Namun, muncul wacana sistem proporsional tertutup akan diterapkan pada pemilu 2024 nanti. Wacana ini diusulkan oleh MK (Mahkamah Konstitusi) terhadap gugatan uji materi (judicial review) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Masyarakat hingga partai politik ikut bersuara atas usulan dari MK tersebut. Namun, apa itu sistem pemilu terbuka? Lantas apa saja sistem pemilu yang pernah diselenggarakan di Indonesia? Dan apa perbedaan dengan sistem pemilu terbuka?
Dalam sejarah Pemilu di Indonesia, Indonesia hanya menerapkan sistem pemilihan proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup. Dalam sistem proporsional tertutup, rakyat sebagai pemilih hanya bisa memilih partai politik. Rakyat tidak bisa mengetahui dan tidak bisa memilih langsung calon anggota legislatif (Caleg) yang bakal menduduki kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sistem ini pernah diterapkan Indonesia pada Pemilu 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, dan 1999. Sedangkan pada sistem proporsional terbuka merupakan negasi dari sistem proporsional tertutup. Pada sistem ini, rakyat sebagai pemilih dapat langsung memilih caleg yang akan maju memperebutkan kursi DPR dan DPRD. Indonesia pernah menerapkan sistem ini pada Pemilu 2004, 2009, 2014, dan 2019.
Berikut ini akan ditampilkan perbedaan secara lengkap perbedaan antara sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.
| Proposi pembeda | Proporsional Tertutup | Proporsional Terbuka |
| Pelaksanaan | Partai Politik mengajukan daftar calon yang tidak disusun berdasarkan nomor urut dan tanpa nomor di depan nama. (Biasanya susunannya hanya berdasarkan abjad atau undian). | Partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut. Nomor urut ditentukan oleh partai politik. |
| Metode pemberian suara | Pemilih memilih salah satu nama caleg. | Pemilih memilih partai politik |
| Penetapan calon terpilih | Penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak. | Penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut. Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2. |
| Derajat keterwakilan | Memiliki derajat keterwakilan yang tinggi karena pemilih bebas memilih wakilnya yang akan duduk di legislatif secara langsung, sehingga pemilih dapat terus mengontrol orang yang dipilihnya. | Kurang demokratis karena rakyat tidak bisa memilih langsung wakil-wakilnya yang akan duduk di legislatif. Pilihan partai politik belum tentu pilihan pemilih. |
| Tingkat kesetaraan calon | Memungkinkan hadirnya kader yang tumbuh dan besar dari bawah dan menang karena adanya dukungan massa. | Didominasi kader yang mengakar ke atas karena kedekatannya dengan elite parpol, bukan karena dukungan massa. |
| Jumlah kursi dan daftar kandidat | Partai memperoleh kursi yang sebanding dengan suara yang diperoleh. | Setiap partai menyajikan daftar kandidat dengan jumlah yang lebih dibandingkan jumlah kursi yang dialokasikan untuk satu daerah pemilihan atau dapil. |
| Kelebihan | a. Mendorong kandidat bersaing dalam memobilisasi dukungan massa untuk kemenangan. b. Terbangunnya kedekatan antara pemilih dengan yang dipilih. c. Terbangunnya kedekatan antar pemilih | a. Memudahkan pemenuhan kuota perempuan atau kelompok etnis minoritas karena partai politik yang menentukan calon legislatifnya. b. Mampu meminimalisir praktik politik uang. |
| Kekurangan | a. Peluang terjadinya politik uang sangat tinggi. b. Membutuhkan modal politik yang cukup besar. c. Rumitnya penghitungan hasil suara. d. Sulitnya menegakkan kuota gender dan etnis. | a. Pemilih tidak punya peran dalam menentukan siapa wakil dari partai mereka. b. Tidak responsif terhadap perubahan yang cukup pesat. c. Menjauhkan hubungan antara pemilih dan wakil rakyat pasca pemilu. |
| Negara yang menerapkan | Austria, Belanda, Belgia, Brazil, dan lain-lain. | Afrika Selatan, Argentina, Israel, Bulgaria, Ekuador, dan lain-lain. |
| Penerapannya di Indonesia | Pemilu legislatif 2009, 2014, dan 2019 | Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, dan Pemilu 1999. |
Apapun nantinya sistem yang terpilih, Pemilu 2024 diharapkan akan menjadi Pemilu yang terselenggara sesuai dengan asas Pemilu, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, serta berlandaskan Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga nantinya hasil dari Pemilu 2024 akan melahirkan pemimpin-pemimpin yang siap bekerja demi kepentingan rakyat.
Sumber :
https://jdih.kpu.go.id/detailpkpu-724d54587077253344253344
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/05/19292511/sistem-pemilu-di-indonesia-dari-masa-ke-masa
https://pemilu.tempo.co/read/1732770/pilpres-2024-zulhas-akui-akan-bicarakan-soal-koalisi-dukung-ganjar-dengan-pdip
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/23/01150081/perbedaan-pemilu-sistem-proporsional-terbuka-dan-tertutup
Zakhy Reydinata // LMA.2322017