
Indonesia memiliki tiga zona waktu yang berbeda. Wilayah Sumatra, Jawa, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah menggunakan zona waktu WIB (Waktu Indonesia Barat). Wilayah Sulawesi, Kepulauan Sunda Kecil, Nusa Tenggara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara, menggunakan zona waktu WITA (Waktu Indonesia Tengah). Serta wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat menggunakan zona waktu WIT (Waktu Indonesia Timur). Berbeda dengan Indonesia yang memiliki tiga zona waktu, Tiongkok hanya memiliki satu zona waktu. Kira-kira bagaimana ya penerapan zona waktu tersebut?
Dilihat dari letak geografisnya, Tiongkok memiliki lima zona waktu, yaitu Zona Waktu Zhongyuan, Longshu, Tibet, Kunlun, dan Changbai. Namun, terdapat zona waktu standar yang digunakan di seluruh daratan Tiongkok, Hong Kong, Makau, dan Taiwan, yang disesuaikan dengan waktu Beijing, yaitu GMT+8. Yang berarti meski ada dua wilayah di Tiongkok yang letaknya sangat jauh sekalipun, keduanya memiliki zona waktu yang sama. Hal ini tentu menyulitkan penduduk di beberapa daerah tertentu dalam beraktivitas. Di wilayah Urumqi di Xinjiang, Tiongkok, misalnya, waktu yang disebut pukul 07.00 pagi merupakan keadaan saat langit masih gelap. Bahkan, penduduk di sana makan malam pada waktu tengah malam. Hal tersebut membuat sekolah, dan tempat umum seperti stasiun dan bandara beroperasi pada jam yang tidak biasa.
Pada tahun 1912, saat Dinasti Qing runtuh, pemerintah Republik Rakyat Tiongkok menetapkan lima zona waktu yang berbeda di Tiongkok. Namun, kemudian saat pemerintahan berganti tahun 1949, pemerintah Tiongkok menetapkan satu zona waktu, yaitu waktu standar Beijing. Penyamaan zona waktu itu dianggap sebagai penyatuan dan pemusatan hal yang penting. Kemudian, alasan penetapan satu zona waktu saat itu salah satunya adalah jam kerja yang bersamaan, hingga berita yang disiarkan bersamaan tanpa adanya pemisahan zona waktu.
Fitri Nurul Hikmah // LMA.222006