1. Vaksin Booster Jadi Syarat Untuk Perjalanan dan Masuk Ruang Publik

Sejak hari Minggu 17 Juli 2022, pemerintah mulai memberlakukan kebijakan wajib vaksinasi ketiga atau booster Covid-19 sebagai syarat perjalanan dan masuk ke ruang publik. Hal ini menjadi syarat dikarenakan cakupan vaksinasi booster masih jauh dari target yang telah ditetapkan. Dikutip dari vaksin.kemkes.go.id, baru 25,33% atau 52.747.194 dosis yang menerima vaksin booster.
Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, pemerintah mewajibkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan seluruh jenis moda transportasi, mulai dari darat, laut hingga udara. Aturan tersebut menyatakan bahwa penumpang yang telah menerima booster tidak perlu menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen. Untuk masyarakat yang belum menerima booster diwajibkan melakukan salah satu tes deteksi Covid-19 sebelum melakukan perjalanan.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian telah menginstruksikan kepada seluruh bupati dan wali kota agar menerapkan wajib booster untuk mengakses fasilitas umum atau ruang publik di daerah masing-masing. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat yang diteken Tito pada 11 Juni 2022. Namun, dalam aturan tersebut kewajiban vaksin booster ini tidak berlaku bagi anak di bawah umur 18 tahun ataulun masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus.
2. Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Instagram Hingga Google

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta perusahaan teknologi seperti Instagram, Google hingga WhatsApp mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Pendaftaran dilakukan mulai empat hari ke depan, tepatnya pada 21 Juli 2022 namun, perusahaan teknologi bisa mendaftarkan aplikasinya paling lambat pada 20 Juli 2022.
Pada Kamis (14/7/2022), Menteri Kominfo, Johnny G Plate mengatakan bahwa seluruh penyelenggara sistem elektronik privat (PSE) baik swasta murni maupun badan usaha milik negara (BUMN) harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan paling lambat tanggal 20 Juli. Ia menilai pendaftaran ini merupakan bentuk dari ketaatan pada aturan negara.
Di samping itu pula, Johnny menjelaskan bahwa aturan pendaftaran PSE merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Terdapat beberapa PSE besar yang sudah mendaftarkan diri, di antaranya Gojek, Traveloka, Tokopedia, OVO, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.
3. MK Tolak Legalisasi Ganja Medis Untuk Kesehatan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan. Penolakan itu didapat dari hasil rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim MK yang disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta pada Rabu 20 Juli 2022. Dalam perkara 106/PUUXVIII/2020 ini, ada dua pasal yang digugat oleh pemohon. Pertama yaitu penjelasan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 8 ayat 1.
Gugatan tersebut diajukan oleh enam pemohon. MK menyatakan bahwa pemohon I Dwi Pertiwi, pemohon II Santi Warastuti, pemohon III Nafiah Murhayanti, dan pemohon III Perkumpulan Rumah Cemara, memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan permohonan a quo. Sedangkan, pemohon V institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan pemohon VI Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Mahkamah Konstitusi berpendapat pertimbangan hukum di dalam menilai konstitusionalista penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU 35 2009 menjadi satu kesatuan dan dipergunakan dalam mempertimbangkan konstitusionalitas normal Pasal 8 ayat 1. Mahkamah berpendirian bahwa penjelasan Pasal 6 tersebut adalah konstitusional, maka sebagai konsekuensi yuridisnya ketentuan normal Pasal 8 ayat 1 harus dinyatakan konstitusional menilai bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah Konstitusi mengambil kesimpulan jika para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Sumber: https://nasional.tempo.co/read/1613970/mk-tolak-gugatan-legalisasi-ganja-untuk-medis
4. 20 Desa di Kabupaten Garut Terendam Banjir

Pada Jumat, 15 Juli 2022, banjir merendam sekitar 20 Desa yang tersebar di delapan kecamatan di Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut melaporkan bahwa penyebab banjir dipicu oleh hujan lebat yang terjadi sejak Jumat (15/7) malam pukul 20.00 WIB. Adapun 20 desa yang terdampak adalah Desa Cibodas di Kecamatan Cikajang, Desa Peminggir, Desa Kota Kulon, Desa Ciwalen, Desa Muara Sanding, dan Desa Sukamantri di Kecamatan Garut Kota.
Menurut laporan Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BNPB, terdapat sedtidaknya 142 KK atau 451 jiwa yang terdampak banjir dengan Tinggi Muka Air (TMA) berkisar antara 10 hingga 70 sentimeter. Sedikitnya 109 KK mengungsi di RSUD dr. Slamet dan sisanya memilih mengungsi di rumah kerabat. Terdapat 9 unit rumah rusak berat, 295 rumah terendam, dan 4 unit fasilitas umum terdampak. Selain itu, Pondok Pesantren Riadul Atfal yang berada di Desa Mekarsari juga ikut terendam.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah mengeluarkan peringatan dini menghadapi potensi ancaman bencana banjir dan longsor. BPBD setempat diimbau untuk meningkatkan koordinasi dengan dinas terkait, melakukan monitoring secara berkala, serta meningkatkan kegiatan sosialisasi dan edukasi peringatan dini bencana. Selain itu, pemerintah daerah bersama warga juga diharapkan secara rutin dapat membersihkan saluran air, normalisasi sungai, serta melakukan perbaikan dan penguatan tanggul.
Sumber: https://bnpb.go.id/berita/20-desa-di-kabupaten-garut-terendam-banjir-
5. WHO Deklarasikan Wabah Cacar Monyet Sebagai Darurat Kesehatan Global

Pada Sabtu, 23 Juli 2022, Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus menyatakan bahwa wabah cacar monyet (monkeypox) dideklarasikan sebagai darurat kesehatan global. Hal ini merupakan alarm paling tinggi yang dikeluarkan WHO. Saat ini hanya ada dua status darurat kesehatan internasional seperti itu, yaitu pandemi virus corona dan upaya pemberantasan polio.
Terdapat lebih dari 16 ribu kasus yang sudah dilaporkan dari 75 negara. Sejauh ini tercatat ada lima kematian yang disebabkan oleh wabah cacar monyet. Tedros mengatakan, komite darurat belum dapat mencapai konsensus apakah cacar monyet seharusnya diklasifikasikan sebagai darurat kesehatan global. Namun dia mengungkapkan bahwa wabah ini sudah meluas ke seluruh dunia dengan cepat sehingga hal ini membutuhkan perhatian internasional.
Tedros mengatakan bahwa deklarasi ini akan membantu mempercepat pembuatan vaksin dan penerapan langkah-langkah untuk membatasi penyebaran virus. WHO juga mengeluarkan rekomendasi yang diharapkan bisa mendorong banyak negara mengambil tindakan guna menghentikan penularan virus serta melindungi mereka yang mempunyai resiko tinggi untuk terpapar.
Fitri Nurul Hikmah // LMA.2220006