
Indonesia merupakan negara yang memiliki wilayah pesisir dan laut yang sangat rentan terhadap berbagai ancaman pencemaran, baik yang berasal dari aktivitas domestik manusia, pengolahan perikanan, perhubungan laut, maupun aktivitas lainnya. Hal tersebut tentunya dapat merusak keindahan di lingkungan Indonesia. Selain itu, ancaman pencemaran juga menimbulkan dampak negatif terhadap ekosistem, habitat, biota laut, dan penurunan kualitas lingkungan pesisir.
Pencemaran di lingkungan laut ialah perbuatan tangan manusia yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja ke dalam lingkungan laut yang mengakibatkan dampak buruk, seperti kerusakan pada keberlangsungan kehidupan laut sehingga berbahaya bagi kesehatan manusia dan gangguan terhadap kegiatan di laut termasuk penangkapan laut. Salah satu jenis pencemaran laut adalah sampah laut, dumping, pencemaran limbah industri. Selain itu, tumpahan minyak (oil spil) juga bisa menyebabkan pencemaran laut.
Tumpahan minyak atau oil spil merupakan salah satu kejadian pencemaran laut yang diakibatkan dari hasil operasi kapal tanker (air ballast), perbaikan dan perawatan kapal (docking), terminal bongkar muat tengah laur, air bilga (saluran buangan air, minyak, dan pelumas hasil proses mesin), scrapping kapal, dan tabrakan atau kecelakaan kapal tanker.
Dengan terjadinya tumpahan minyak (oil spil) di laut menimbulkan berbagai dampak, antara lain:
- Kematian organisme
- Perubahan reproduksi dan tingkah laku organisme
- Dampak terhadap plankton
- Dampak terhadap ikan migrasi
- Bau lantung (tainting)
- Dampak terhadap kegiatan perikanan budidaya
- Kerusakan ekosistem
Oleh karena itu, pemerintah telah menerbitkan PP No.19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran atau Perusakan Laut. Pemerintah mengatur terkait mekanisme regulasi yang dipakai dalam penanganan tumpahan minyak (oil spil), termasuk Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 54/KEPMEN-KP/2016 tentang Tim Penanggulangan Dampak Tumpahan Minyak terhadap Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup.
Sumber:
https://kkp.go.id/djprl/artikel/23631-pencemaran-laut
https://kkp.go.id/djprl/p4k/page/2626-tumpahan-minyak-oil-spill
Ni’ma Ma’rifah // LMA.2221016