
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease Tahun 2019. SE terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) ini berlaku efektif mulai 2 April 2022.
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan SE terbaru ini telah menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, bahwa masyarakat yang sudah booster boleh mudik. Aturan tersebut sebagai bentuk kepercayaan Pemerintah terhadap masyarakat yang dinilai sudah taat dan patuh menjalankan protokol kesehatan.
Pemerintah berharap melalui SE ini, masyarakat dapat berperan lebih dalam mencegah penularan COVID-19, terutama saat tradisi mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah. Selain itu, Kementerian Perhubungan memperkirakan bahwa aktivitas mudik akan meningkatkan tren mobilitas dan diprediksi ada sekitar 79 juta orang akan melakukan mudik lebaran tahun ini.
Aspek syarat dokumen perjalanan sebagai berikut :
- Histori vaksinasi
- Umur
- Kondisi kesehatan
Selain itu, syarat untuk pemudik yang bisa mudik tanpa syarat testing yakni yang sudah vaksin booster. Namun, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap melakukan tes antigen dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam. Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap melakukan PCR dalam kurun 3 x 24 jam.
Syarat tersebut untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat. Selain itu, dihimbau kepada masyarakat agar segera memenuhi dosis vaksinasi lengkap maupun booster minimal dua minggu sebelum melakukan perjalanan mudik. Sedangkan, untuk anak usia kurang dari 6 tahun tidak diberlakukan testing. Akan tetapi, wajib didampingi pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi. Bagi anak berusia 6 – 17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan testing PPDN umum.
Maka dari itu, masyarakat dapat bersikap jujur dan disiplin mematuhi aturan saat bepergian dan menunjukkan dokumen perjalanan yang benar dan resmi kepada petugas serta tetap menerapkan protokol kesehatan. Akan tetapi, jika badan dalam keadaan kurang sehat dihimbau untuk tidak berpergian agar mudik tahun ini bisa berjalan lancar dan dapat mengontrol penyebaran virus corona.
Sumber :
https://covid19.go.id/artikel/2022/04/03/vaksin-booster-untuk-mudik-aman-dan-bertanggung-jawab
Navida Nilta Amalia // LMA.2221015