Serba-serbi Permendikbudristek PPKS

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Dalam lingkungan Pendidikan Tinggi. Nadiem Makarim mengambil langkah ini karena melihat ketiadaan dasar hukum yang dapat menjadikan lingkungan pendidikan tinggi atau kampus sebagai tempat yang aman bagi perempuan untuk belajar dengan nyaman tanpa adanya ancaman kekerasan seksual. Isu kekerasan seksual khususnya dalam lingkungan kampus telah lama menjadi permasalahan yang tidak kunjung mendapatkan perhatian serius. Ibarat “gunung es” kekerasan seksual sebenarnya banyak terjadi di tengah-tengah kegiatan perguruan tinggi namun tak banyak terlihat di permukaan. Berdasarkan Laporan Studi Kuantitatif Barometer Kesetaraan Gender 2020, sebagian besar masalah kekerasan seksual di Indonesia berakhir tanpa menemukan titik temu. Pasalnya, 57% korban kekerasan seksual mengaku belum ada solusi atas kasus ini. Salah satu kendala dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual adalah lemahnya sistem hukum.

Setelah melalui perjalanan panjang dalam pembahasannya, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi kini mulai diberlakukan secara resmi di banyak perguruan tinggi dan semenjak kelahiran Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tersebut banyak pihak berani untuk membuka mulut dan melaporkan kejadian kekerasan seksual yang pernah dialaminya. 

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan perguruan tinggi ini memiliki fokus utama Kekerasan Seksual yang dilakukan secara verbal, non-fisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. Pada pasal 5 sendiri telah dijelaskan secara rinci dan spesifik mengenai 21 bentuk kekerasan seksual. Permendikbudristek yang diusulkan oleh Nadiem Makarim ini juga memprioritaskan perlindungan dan hak korban sehingga diharapkan regulasi ini dapat mengikis budaya tidak ramah terhadap penyintas kekerasan seksual dan menjadi stimulus adanya kesadaran sesama mahasiswa dalam menciptakan lingkungan kampus yang terbebas dari kekerasan seksual terhadap semua gender. Selain itu pada Permendikbudristek meminta Perguruan Tinggi untuk wajib melakukan penanganan yang meliputi pendampingan, perlindungan, pengenaan sanksi administratif dan pemulihan korban yang diatur dalam Pasal 10 hingga 19. Perguruan Tinggi juga wajib untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) dalam pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Permendikbudristek pun mengatur bahwa Pimpinan Perguruan Tinggi wajib untuk melakukan pemantauan dan evaluasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual pada Pasal 54.

Dalam perjalanannya sendiri Nadiem Makarim menerima protes dari banyak pihak atas usulan peluncuran regulasi tentang kekerasan seksual tersebut. Kontra tersebut disebabkan karena adanya pasal yang mengundang penolakan terhadap Permendikbud Ristek ini, yaitu Pasal 5 ayat (2) huruf l dan m yang mencantumkan syarat “consent” atau “persetujuan korban” yang menimbulkan banyak persepsi negatif dari banyak pihak dikarenakan terkesan memperbolehkan zina dan tidak melihat dari sisi agama. Namun Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menegaskan, ruang lingkup Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 hanya mengatur soal kekerasan seksual. 

Menanggapi banyaknya respon, Nadiem Makarim mengatakan bahwa ragamnya respon merupakan tanda yang baik karena masih banyak pihak yang peduli dengan pendidikan Indonesia dan memikirkan masa depan generasi penerus. Nadiem juga mengatakan, pemberlakuan peraturan menteri ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran warga kampus melalui pendidikan tentang kekerasan seksual sebagai tindakan pencegahan. Regulasi ini juga menetapkan dan memperkuat sistem untuk menangani kekerasan seksual yang berpihak pada korban dan menciptakan lingkungan universitas yang aman untuk dipelajari dan dipenuhi oleh semua sarjana dan staff pendidikan.

Nurlaili Mardhiyah//LMA.2120009

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai