Aturan mengenai biaya transfer antar bank ternyata berdasar pada Peraturan Bank Indonesia atau PBI Nomor 14/23/PBI/2021 tentang Transfer Dana. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa setiap penyelenggara penerima (transfer) berhak mengenakan biaya transfer dana selama memperhatikan aspek kewajaran.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia tersebut kemudian ada biaya yang dikenakan untuk transaksi antarbank, terutama untuk bank BUMN ke bank Non-BUMN. Sedangkan untuk sesame bank BUMN tidak dikenakan biaya (gratis).
Biaya transfer antar bank dipastikan akan turun menjadi maksimal Rp 2.500 untuk satu kali transaksi. Sebelumnya, biaya transfer yang dikenakan dalam sekali transaksi antar bank adalah Rp 6.500 akan diturunkan maksimal Rp 2.500.
Penurunan biaya transfer antarbank merupakan realisasi BI-FAST yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) pada Desember 2021, sebagai salah satu cara untuk mendukung konsolidasi industri dan integritas ekonomi dan keuangan digital (EKD) nasional secara end to end. BI-FAST merupakan system baru yang akanmenggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, jelang pengoperasian BI FAS Bank Sentral telah menetapkan skema harga, dari Bank Sentral ke peserta atau bank ke nasabah. Tarif yang ditetapkan BI kepada bank peserta BI FAST sebesar Rp 19 per transaksi, sementara tarif maksimal dari bank ke nasabah sebesar Rp 2.500 per transaksi.
Biaya tersebut lebih murah disbanding tarif SistemKliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang berlakusaat ini, yakni sebesar Rp 2.900 per transaksi.
“Tarif Rp 2.500 adalah maksimum. Bagi peserta atau bank yang bisa menawarkan lebih murah silahkan, dan kami sangat mendukung itu,” kata Perry dikutip pada Senin (25/10/2021).
Adapun batas maksimum nominal transaksi melaluisystem BI FAST ialah sebesar Rp 250 juta per transaksi. Angka tersebut ditetapkan oleh Bank Sentral mengingatpenggunaan system BI-FAST dikhususkan untuk pembayaran ritel.
“Penetapan batas maksimum nominal transaksi BI-FAST pada implementasi awal ini ditetapkan sebesar Rp 250 juta per transaksi, dan akan dievaluasi secara berkala,” ujar Perry
Penerapan BI Fast dilakukan dalam dua tahap, yaitu per Desember 2021 dan minggu keempat Januari 2022.
Pada tahap awal di Desember 2021 implementasi BI-FAS fokus pada layanan transfer kredit individual. Selanjutnya, layanan BI-FAST akan diperluas secarabertahap mencakup layanan buku credit, direct debit, dan request for payment.
Daftar BANK
Berikut ini adalah daftar bank yang akan menerapkan tarif Rp 2.500 untuk transaksi transfer antar-bank:
Tahap I (Desember 2021)
1. Bank Tabungan Negara (BTN)
2. Bank DBS Indonesia
3. Bank Permata
4. Bank Mandiri (Mandiri)
5. Bank Danamon Indonesia
6. Bank CIMB Niaga
7. Bank Central Asia (BCA)
8. Bank HSBC Indonesia
9. Bank UOB Indonesia
10. Bank Mega
11. Bank Negara Indonesia (BNI)
12. Bank Syariah Indonesia (BSI)
13. Bank Rakyat Indonesia (BRI)
14. Bank OCBC NISP
15. Bank Tabungan Negara UUS
16. Bank Permata UUS
17. Bank CIMB Niaga UUS
18. Bank Danamon Indonesia UUS
19. Bank BCA Syariah
20. Bank Sinarmas
21. Citibank
22. Bank Woori
Tahap II (Minggu ke empat Januari 2022)
1. KSEI
2. Bank Sahabat Sampoerna
3. Bank Harda Internasional
4. Bank Maspion
5. KEB Hana
6. BRI Agroniaga
7. Ina Perdana
8. Bank Mantap
9. Bank Nobu
10. UUS Jatim
11. Jatim
12. Multi Artha Sentosa
13. Bank Mestika Dharma
14. Bank Ganesha
15. UUS OCBC NISP
16. Bank Digital BCA
17. UUS Sinarmas
18. Bank Jateng
19. UUS Bank Jateng
20. Standard Chartered
21. BPD Bali
22. Bank Papua
Sumber :
https://www.payfazz.com/masteragen-blog/mengapa-harus-ada-biaya-transfer-antar-bank/
Embun Rahmah Nurpratiwi//LMA.2019018