Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan

 

Aplikasi PeduliLindungi kini resmi menjadi syarat perjalanan. Penerapannya berlaku di seluruh moda transportasi baik darat, laut, maupun udara. Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi dilakukan guna melacak dan menghentikan penyebaran virus Covid-19. Pengisian dari aplikasi tersebut nantinya akan menjadi bukti vaksinasi dan informasi vaksin yang akan ditunjukkan ketika bepergian. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menyebutkan simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara harus ikut andil dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. Selain menjadi syarat perjalanan, pemerintah jugamenerapkan kebijakan pemakaian aplikasi PeduliLindungi pada berbagai aktivitas masyarakat seperti masuk pusat perbelanjaan atau supermarket. Untuk itu, penerapan aplikasi PeduliLindungi ini diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik.

Namun, meskipun demikian, jangan sampai keberadaan PeduliLindungi hanya diasumsikan sebagai syaratadministratif untuk masuk mall dan memanfaatkan fasilitas publik, aplikasi PeduliLindungi seharusnya dimaksimalkan dalam penggunaannya mengetatkan upaya protokol kesehatan. Oleh karena itu, perlu terus dilakukan sosialisasi terkait aplikasi PeduliLindungi dan kegunaannya kepada masyarakat.Aplikasi ini juga harus dimanfaatkan untuk aktivitas yang terhubung dengan test, tracing dan treatment. 

Di bawah ini terdapat cara mengunduh aplikasi hingga registrasi untuk pembuatan akun PeduliLindungi:

 1. Unduk aplikasi PeduliLindungi terlebih dahulu.

 2. Nantinya, setelah selesai mengunduh akan diminta izin untuk mengakses lokasi, penyimpanan, dan kamera.

 3. Kemudian, lanjut ke tahap registrasi menggunakan nomor telepon yang digunakan beserta alamat surel (email).

4. Sistem akan mengirimkan kode OTP untuk Anda lakukan verifikasi melalui SMS ke nomor yang sudah didaftarkan.

 5. Setelah selesai, klik ‘Saya Menerima Isi Syarat Penggunaan dan Kebijakan Privasi’.

 6. Klik ‘Daftar’.

 7. Anda akan diarahkan ke tampilan utama jika proses pendaftaran berhasil.

 8. Tampilan aplikasi akan memunculkan berbagai menu seperti, Pendaftaran Vaksin, Scan QR Code, Teledokter, Info Penting, Diary Perjalanan, dan Paspor Digital.

 9. Klik ‘Paspor Digital’ untuk gunakan aplikasi sebagai syarat perjalanan Anda.

 10. Selanjutnya, pilih ‘Sertifikat Vaksin’ untuk menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi COVID-19.

 11. Tahap terakhir, kembali pilih ‘Hasil Tes COVID-19’ untuk mengunggah bukti dari hasil tes COVID-19 yang sudah dilakukan.

 12. Jangan lupa pastikan tanggal tes COVID-19 sesuai dengan jadwal perjalanan Anda.

Sedangkan di bawah ini merupakan cara kerja aplikasi ketika akan digunakan sebagai syarat memanfaatkan fasilitas publik:

 1. Lakukan login pada aplikasi.

 2. Tekan ‘Scan QR Code’Scan barcode yang ada pada pintu masuk.

 3. Tunjukan hasil dari scan yang telah dilakukan ke petugas. Hasilnya nanti yang akan menentukan apakah Anda diperbolehkan masuk atau tidak.

 4. Jika berwarna hijau, diperbolehkan masuk. Bila kuning, Anda diperkenankan melakukan verifikasi ulang. Namun, bila muncul warna merah, Anda tidak diperbolehkan masuk.

Sementara itu, tambahan warna dari pemerintah yang akan diterapkan pada aplikasi PeduliLindungi adalah warna hitam yang berarti pasien positif Covid-19.

Sumber:

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210827123100-92-686263/aplikasi-pedulilindungi-jadi-syarat-perjalanan-mulai-besok

https://www.liputan6.com/bisnis/read/4658110/jadi-syarat-masuk-mal-hingga-naik-transportasi-umum-begini-cara-unduh-dan-daftar-aplikasi-pedulilindungi

Pramudita Damayanti // LMA.2120010

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai