Pada akhir tahun 2019, di Kota Wuhan. Terjadi wabah COVID-19 yang sangat cepat penularannya. COVID-19 menyebar ke seluruh dunia dengan sangat cepat termasuk Indonesia. Pemerintah sudah melakukan berbagai cara untuk mencegah penyebarannya. Namun, penyebaran tersebut tidak dapat dihentikan sehingga pemerintah pun melakukan larangan mudik kepada warga Indonesia agar virus tersebut dapat dihentikan.
Larangan mudik tersebut berpengaruh terhadap pelaksanaan cuti bersama libur Ramadhan. Dilansir PikiranRakyat.com, perubahan ini mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020.
Pemerintah pun berharap masyarakat dapat taat terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam PSBB. Sehingga wabah COVID-19 ini dapat berakhir dengan cepat.
Siti Hanafiah Zakiyya – LMA.2019016